Tampilkan postingan dengan label PKK XI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKK XI. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 November 2021

JENIS-JENIS PENGAWASAN MUTU PRODUK

Berkaitan dengan jenis-jenis pengawasan Prawirosentono (2004), terdapat empat jenis pengawasan mutu produk, sebagai berikut :

a.       Pengawasan Mutu Bahan Baku

Pengawasan mutu bahan baku berarti melakukan pengawasan terhadap bahan baku yang digunakan apakah sudah sesuai dengan mutu yang direncanakan. Hal ini perlu diamati sejak rencana pembelian bahan baku, penerimaan bahan baku di gudang, penyimpanan bahan baku di gudang, sampai dengan saat bahan baku tersebut digunakan.

Pengawasan terhadap bahan baku sangat oenting, karena mutu bahan baku sangat mempengaruhi hasil akhir dari produk yang dibuat. Bahan baku dengan mutu yang baik akan menghasilkan produk baik, sebaliknya jika mtu bahan baku buruk akan menghasilkan produk buruk. Untuk itu, pengawasan mutu bahan harus dilakukan sejak penerimaan bahan baku di gudang, selama penyimpan dan pada saat bahan baku akan dimasukkan dalam proses produksi.

b.       Pengawasan Proses Produksi

Pengawasan pada proses produksi dilakukan setelah bahan baku yang telah diterima gudang, selanjutnya diproses untuk diolah menjadi barang jadi. Dalam hal ini, selain cara kerja peralatan produksi yang mengolah bahan baku dipantau, juga hasil kerja mesin-mesin tersebut dipantau dengan cara statistik agar menghasilkan barang sesuai yang direncanakan. Sesuai dengan diagram alur produksi dapat dibuat tahap-tahap pengendalian mutu sebelum proses produksi berlangsung.

Pengendalian mutu selama proses produksii dengan cara mengambil contoh (sampel) pada selang waktu yang sama. Sampel tersebut dianalisis, bila tidak sesuai berarti proses produksinya salah dan harus diperbaiki.

c.       Pengawasan Produk Jadi

Pengawasan produk jadi harus dilakukan utnuk mengetahui apakah produk sesuai dengan mutu yang direncanakan atau tidak. Bila produk atau produk setengah jadi sesuai dengan bentuk ukuran dan standar mutu yang direncanakan, maka produk tersebut dapat digudangkan dan dipasarkan (didistribusikan). Bila terdapat barang yang cacat, maka barang tersebut harus dibuang atau remake dan mesin perlu dikalibrasi kembali agar beroperasi secara akurat.

d.       Pengawasan Pengepakan atau Kemasan

Hal yang juga penting dilakukan pengawasan, yaitu pada saat pengepakan atau pengemasan. Kemasan merupakan alat untuk melindungi produk agar tetap dalam kondisi sesuai dengan mutu. Namun ada pada produk yang tidak begitu memerlukan perhatian khusus dalam kemasan, misalnya sayuran, kelapa, singkong, dan sebagainya. Akan tetapi harus memilih alat angkut yang tepat agar produk sampai tujuan dengan mutu tetap prima.

Secara umum tujuan pengawasan mutu menurut Baedhowie dan Pringgodani (2005), sebagai berikut :

  1. Produk akhir mempunyai spesifikasi sesuai dengan atandar mutu yang telah ditetapkan.
  2.  Biaya desain produk, biaya inpeksi dan biaya proses produksi berjalan secara efisien.

Dengan demikian, pelaksanaan pengendalian mutu dan kegiatan produksi harus dilaksanakan secara terus-menerus untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan dari rencana standar agar dapat segera diperbaiki.

Selasa, 02 November 2021

ALUR DAN PROSES KERJA PEMBUATAN PROTOTIPE

Setiap kegiatan produksi menghasilkan produk berupa barang dan jasa. Kegiatan produksi menunjukkan cara atau teknik menciptakan atau menambah nilai guna barang/jasa dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi. Adapun produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dicari, digunakan atau dikonsumsi pasar guna memenuhi kebutuhan.

Sebelum sebuah produk dipasarkan, ada tahapan yang harus dilalui secara benar dalam kegiatan produksi. Tentunya, seorang wirausaha terlebih dahulu membuat perencanaan sebelum sebuah produk diproduksi. Setelah perencanaan, saatnya seorang wirausaha menentukan alur produksi, mulai dari pengolahan awal bahan baku, pembentukan, penyelesaian, pengawasan mutu, hingga distribusi produknya. Dengan demikian, sebelum suatu proses produksi dijalankan, terlebih dahulu harus dibuat diagram alur prosess produksi. Mengapa ? Berikut ini penjelasannya.

1.      Diagram Alur Proses Produksi (Production Flow Chart Diagram)

Sebelum proses produksi berjalan, harus dibuat terbelih dahulu diagram alur. Diagram alur proses produksi ini harus dibuat secara jelas terlebih dahulu sebelum suatu proses produksi dijalankan. Berdasarkan diagram alur proses produksi pengetesan dan monitoring atas barang dalam proses produksi (work ini process) harus dilakukan agar produk akhir bermutu sesuai rencana.

Monitoring selama proses produksi ini sangat bermanfaat agar dapat diketahui kekurangan-kekurangan yang ada, seperti ada komponen yang kurang, ataupun barang yang cacat. Dengan demikian, apabila ada barang yang cacat dapat segera diketahui untuk segera ditindaklanjuti.

Masing-masing jenis industri manufaktur mempunyai diagram alur proses produksi yang berbeda satu sama lain karena produk yang harus dihasilkan berbeda. Bahkan untuk produk sejenis pun, diagram alur proses produksinya belum tentu persis sama karena masing-masing mempunyai ciri khas atau spesifikasi sendiri-sendiri.


Diagram alur proses produksi yang berbeda produk, misalnya diagram alur proses produksi konveksi sama sekali berbeda dengan diagram alur proses produksi pembuatan obat-obatan (farmasi). Namun, meskipun sama-sama industri manufaktur farmasi (obat-obatan), diagram alur proses produksinya dapat pula berbeda, misalnya yang satu berbentuk tablet, sedangkan yang lain berbentuk cair.



2.      Prosedur Pengawasan Mutu Produk

Hal yang sangat penting dalam proses kerja pembuatan prototipe, yaitu pengawasan terhadap mutu produk barang dan jasa. Mutu merupakan serangkaian karakteristik produk atau jasa dengan standar yang ditetapkan perusahaan berdasarkan syarat, kebutuhan, dan keinginan konsumen. Seorang wirausaha tidak menghendaki produk barang yang nanti akan dijualnya memiliki cacat atau kualitas yang rendah. Untuk itu perlu dilakukan prosedur pengawasan kualitas produk barang dan jasa.

Segala aspek termasuk perngertian dan pemahaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan mutu sangat penting dimiliki oelh perusahaan, baik utnuk kepentingan internal maupun eksternal. Dengan persepsi yang sama mengenai mutu, maka tujuan dan cita-cita perusahaan dapat dicapai dengan lebih cepat dan efisien.

Pengawasan mutu adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin bahwa proses yang terjadi akan menghasilkan produk sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Kegiatan pengawasan mutu adalah mengevaluasi kinerja nyata proses dan membandingkan kinerja nyata proses dengan tujuan. Hal tersebut meliputi semua kegiatan dalam rangka proses pengawasan rutin mulai dari bahan baku, proses produksi hingga produk akhir. Pengawasan mutu bertujuan untuk mencapai sasaran dikembangkannya peraturan di bidang proses sehingga produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan keinginan masyarakat dan konsumen.

Pengawasan atas mutu suatu barang hasil produksi, selayaknya meliputi pengetahuan hal-hal berikut :

a.       Kerusakan dan kualitas produk

Suatu barang dan jasa dibuat melalui proses. Proses pembuatan tersebut disesuaikan dengan bentuk dan kualitas barang yang ingin dihasilkan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan pada proses pembuatannya. Melalui proses prototypping, akan didapatkan hasil yang bisa dijadikan acuan untuk pembuatan produksi yang sebenarnya. Jika masih ada cacat atau kerusakan sehingga kualitas produk barang yang dihasilkan rendah, maka produsen dapat segera melakukan perbaikan-perbaikan.

b.      Mencegah atau menghindarkan terjadinya kerusakan barang (produk)

Mencegah atau menghindarkan terjadinya kerusakan produk akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan membuat produk baru. Untuk itu harus diupayakan berbagai cara yang efektif agar kerusakan dapat dicegah. Kiat utama dari pencagahan kerusakan suatu prosuk sebenarnya sangat sederhana saja, yaitu kerusakan harus dicegah sebelum terjadi.

c.       Kendali mutu terpadu

Mencegah terjadinya kerusakan produk selama proses produksi, berarti mengadakan suatu rangkainan kegiatan terpadu dalam pengandalian mutu. Bila ada pengendalian atau contrlling atas mutu tentunya harus dimulai sejak perencanaan (planning) mutu produk bersangkutan. Antara tahap perencanaan (actuating) harus disertai pengawasan mutu. Hal ini memberi gambaran bahwa manajemen mutu (quality management) meliputi berbagai aspek keikutsertaan (participation) dari berbagai pihak di dalam perusahaan yang menghasilkan suatu prosuk yang mutunya harus dikendalikan.


Rabu, 27 Oktober 2021

PROSES KERJA PEMBUATAN PROTOTYPE PRODUK

Kata  kunci  :  Tahapan  prototype,  keunggulan produk,  kelemahan  produk,  proses kerja prototype

Prototipe merupakan penafsiran produk yang dapat diklasifikasikan melalui dua dimensi yaitu dimensi yang pertama adalah tingkat dimana sebuah prototipe merupakan   bentuk   fisik.   Dimensi   kedua   adalah   tingkatan   dimana   sebuah prototipe merupakan prototipe yang menyeluruh. Prototipe yang menyeluruh mengimplementasikan sebagian besar atau semua atribut dari produk. Prototipe menyeluruh merupakan prototipe yang diberikan kepada pelanggan untuk mengidentifikasi kekurangan dari desain sebelum memutuskan diproduksi. 

Contoh Prototyping

1.  Tahapan – Tahapan Proses Kerja Pembuatan Prototipe Produk

Proses perancangan atau desai produk terdiri atas serangkaian kegiatan yang berurutan, sehingga dikatakan sebagai proses kerja perancangan atau proses kerja pembuatan prototipe. Adapun tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan pada saat kegiatan desain produk, antara lain sebagai berikut :

a.       Memformulasikan Hasil Riset Pasar

Bisa dikatakan titik tolak dalam tahapan kegiatan desain produk barang ataupun jasa adalah riset pemasaran. Mengapa demikian ? Tentu saja, untuk mengetahui produk yang diinginkan pelanggan, seorang desainer produk harus memerhatikan data hasil riset pemasaran berhubungan dengan pelanggan, sehingga data yang diperoleh dari hasil riset tersebut daoat digunkan oleh desainer untuk membuat prototipe yang sesuai dengan keinginan konsumen.

Riset ini dilakukan untuk prosuk yang benar-benar baru maupun untuk prosuk yang sudah ada. Pengembangan suatu riset dalam perusahaan akan menghasilkan suatu gagasan atau ide untuk membuat suatu produk, yang tentunya ide tersebut diperoleh dari data yang didapatkan saat riset itu sendiri dilakukan.

Dalam riset pembuatan produk baru pengembagan produk yang sudah ada, perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Keinginan pelanggan dalam hal kegunaan, kualitas, modal dan warna dari produknya dengan tidak mengabaikan penentuan harga.
  2. Biaya dari pembuatan produk baru atau pengembangan dari produk yang sudah ada apakah perusahaan mampu untuk membayarnya.

b.       Mempertimbangkan Kemampuan Fasilitas Perusahaan

Tahapan kedua yang harus diperhatikan oleh seorang desainer prototipe, yaitu kemampuan perusahaan yang meliputi seberapa banyak tenaga kerja, mesin-mesin, dan peralatan penunjang lainnya. Hal tersebut akan berkaitan dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan pada saat membuat produk pabrikan atau massal. Dan, tentu saja hal ini berkaitan pula dengan kemampuan keuangan perusahaan. Sebaiknya seorang desainer harus mempertimbangkan pula biaya produksi yang seefisien dan sehemat mungkin.

c.       Membuat Sketsa Bentuk

Tahapan selanjutnya, yaitu membuat sketsa bentuk produk. Dalam membuat sketsa, bentuk dari produk yang akan dibuat akan terlihat jelas satu dengan yang lainnya. Sketsa tersebut dibuat untuk mempermudah dalam pembuatan gambar kerja (blue print), sketsa dari masing-masing produk walau[un sketsa ini tidak menunjukkan ukuran-ukuran yang sebenarnya, tapi dapat terlihat dalam skala perbandingan.

d.       Membuat Gambar Kerja

Tahap akhir dalam kegiatan desain produk yaitu pembuatan gambar kerja. Dalam gambar kerja dapat digambarkan bentuk dan ukuran yang sebenarnya dengan skala yang diperkecil. Selain itu, dalam gambar kerja juga diperlihatkan bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pembuatan produk tersebut.

Gambar kerja terdiri dari gambar semua komponen produk lengkap dengan bentuk, dimensi dan material. Selain itu juga menampilkan gambar susunan, spesifikasi yang memuat keterangan-keterangan yang tidak dapat dibuat pada gambar, serta rincian biaya.

Setelah gambar kerja tersebut selesai dirancang, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan untuk segera dipelajari dan dikerjakan lebih lanjut cara proses produksinya.

2.  Faktor – faktor yang mempengaruhi Prototipe

Dalam proses prototyping banyak hal yang mempengaruhinya. Dalam kaitannya dengan proses produksi prototipe bisa diibaratkan sebagai artefak. Artinya prototipe dapat berfungsi sebagai alat uji coba untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu produk tersebut dimasukkan ke dalam proses produksi.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi prototyping antara lain sbb.

a.       Fungsi Produk

Salah satu faktor yang memengaruhi proses prototyping, yaitu kegunaan atau fungsi suatu produk. Setiap produk yang akan dihasilkan mempunyai fungsi atau kegunaan yang berbeda, hal ini tergantung untuk keperluan apa produk itu dibuat. Misalnya, produk makanan akan berbeda dengan produk minyal wangi. Dengan demikian, desain produknya pun akan berbeda sesuai dengan bentuk dan fungsi dari suatu produk.

Bentuk dan fungsi suatu produk memegang peranan penting dalam menentukan suatu desain produk. Bagaimanapun juga desain produk yang dibuat harus memerhatikan segi kualitan dan kuantitas yang akan memuaskan konsumen.

b.       Standar dan Spesifikasi Desain

Faktor lain yang juga menunjang dalam pembuatan desain produk barang dan jasa, yaitu spesifikasi dari standar desain suatu produk. Dalam hal spesifikasi dan standar desain suatu produk akan terlihat dari hal-hal berikut ini.

1)      Sambungan-sambungan

Artinya perusahaan harus merencanakan bagaimana menyambung bagian- bagian supaya tidak terlihat ada bagian yang kosong.

2)      Bagian

Artinya, pada saat mendesain produk ada bagian yang berfungsi untuk menyesuaikan ukuran keserasian desain yang disambung dengan bagian lainnya, sehingga jika disarankan menjadi sebuah kesatuan yang kuat.

3)      Bentuk

Artinya, pada saat mendesain bentuk harus diperhatikan keindahan dan kesesuaiannya dengan fungsi dan kegunaannya.

4)      Ukuran

Artinya, ukuran perlu diperhatikan dan harus seimbang bagian-bagiannya secara keseluruhan.

5)      Mutu

Artinya, mutu suatu produk harus disesuaikan dengan fungsi produk tersebut. Misalnya, jika produk tersebut akan digunakan dalam jangka waktu panjang, maka mutu produk tersebut harus lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang digunakan dalam jangka waktu pendek.

6)      Bahan

Artinya, apabila produk yang akan digunakan ingin berkualitas tinggi, maka bahan yang digunakan pun harus bahan-bahan terpilih yang berkualitas tinggi, sehingga konsumen terpuaskan.

7)      Warna

Artinya warna termasuk faktor yang mempengaruhi proses prototyping. Terkadang konsumen memiliki ciri dan kesukaan yang khas terhadap warna tertentu. Hal ini harus diperhatikan produsen agar dapat bersaing dengan perusahaan lainnya yang sejenis.

c.       Tanggung Jawab Produk

Terkadang ada konsumen yang mengeluh akan produk yang mereka gunakan. Hal tersebut menjadi tanggungjawab pihak produsen. Tanggung jawab produk merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pihak produsen sebagai pembuat produk kepada konsumen akan keselamatan dan kenyamanan pemakai produk tersebut.

Produsen harus menjamin bahwa produk yang dikeluarkannya man dan nyaman. Oleh karena itu, faktor ini menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan oleh perusahaan pada waktu mendesain produk tersebut.

d.       Harga dan Volume

Ada kaitannya antara harga dan volume atau jumlah produk yang akan dibuat. Biasanya untuk produk yang akan dibuat berdasarkan pesanan harganya disesuaikan dengan volume yang dipesan dan juga desain produknya pun akan berbeda. Umumnya harga untuk produk yang dijual atau dipasarkan secara massal maka harganya relatif lebih murah, sehingga desain produknya akan berbeda pula.

e.       Evaluasi Prototipe

Prototipe merupakan model produk yang pertama yang akan dibuat, prototipe ini memperlihatkan bentuk serta fungsi yang sebenarnya, sehingga sebelum perusahaan memproduksi, maka prototipe diusahaan untuk dibuat terlebih dahulu.

Prototipe harus diuji dan dievaluasi, dan dari evaluasi tersebut akan didapat hasil apakah prototipe tersebut masih memerlukan tambahan atau perubahan-perubahan atau tidak. Setelah dilakukan evaluasi, maka informasi dari hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan terakhir sebuah desain produk.

Selasa, 05 Oktober 2021

KEMASAN PRODUK

Kemasan merupakan desain kreatif yang mengaitkan bentuk, struktur, material, warna, citra, tipografi dan elemen-elemen desain dengan informasi produk agar produk dapat dipasarkan. Kemasan digunakan untuk membungkus, melindungi, mengirim, mengeluarkan, menyimpan, mengidentifikasi dan membedakan sebuah produk di pasar (Klimchuk dan Krasovec, 2006:33). 

Gambar kemasan produk

Kemasan  yang  dirancang  dengan baik dapat  membangun ekuitas merek dan   mendorong   penjualan.   Kemasan   sebagai   bagian   pertama   produk   yang dihadapi pembeli dan mampu menarik atau menyingkirkan pembeli. Pengemasan suatu  produk  biasanya  dilakukan  oleh  produsen  untuk  dapat  merebut  minat konsumen terhadap pembelian barang. Produsen berusaha memberikan kesan yang baik pada kemasan produknya dan menciptakan model kemasan baru yang berbeda dengan produsen lain yang memproduksi produk-produk sejenis dalam pasar yang sama.

FUNGSI KEMASAN PRODUK

Perusahaan sangat memperhatikan pembungkus suatu barang sebab mereka menganggap bahwa fungsi kemasan tidak hanya sebagai pembungkus, tetapi jauh lebih luas dari pada itu. Simamora (2007) mengemukakan pengemasan mempunyai dua fungsi yaitu:

a.    Fungsi Protektif

Berkenaan dengan proteksi produk, perbedaan iklim, prasarana transportasi, dan saluran distribusi yang semua berimbas pada pengemasan. Dengan pengemasan protektif, para konsumen tidak perlu harus menanggung risiko pembelian produk rusak atau cacat.

b.    Fungsi Promosional

Peran kemasan pada umumnya dibatasi pada perlindungan produk. Namun kemasan juga digunakan sebagai sarana promosional. Menyangkut promosi, perusahaan mempertimbangkan preferensi konsumen menyangkut warna, ukuran, dan penampilan.

Selain berfungsi sebagai media pemasaran, kemasan juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu sebagai berikut :

1)  Pelindung produk.

Salah   satu   fungsi   dasar   kemasan   adalah    untuk   mengurangi terjadinya kehancuran, busuk, atau kehilangan melalui pencurian atau kesalahan penempatan.

2)  Memperkuat citra produk.

Kemasan memberikan cara yang menarik untuk menarik perhatian kepada sebuah produk.

3)  Kombinasi dari keduanya, marketing dan Logistik dimana kemasan menjual produk dengan menarik perhatian dan mengkomunikasikannya.

TUJUAN KEMASAN  PRODUK

 Menurut Louw dan Kimber (2007), tujuan dari kemasan dan pelabelan kemasan antara lain:

1)  Physical   Production.   Melindungi   objek   dari   suhu,   getaran,   guncangan,tekanan dan sebagainya.

2) Barrier Protection. Melindungi dari hambatan oksigen uap air, debu, dan sebagainya.

3)  Containment or Agglomeration. Benda-benda kecil biasanya dikelompokkan bersama dalam satu paket untuk efisiensi transportasi dan penanganan.

4) Information    Transmission.    Informasi    tentang    cara    menggunakan transportasi, daur ulang, atau membuang paket produk yang sering terdapat pada kemasan atau label.

5)  Reducing Theft. Kemasan yang tidak dapat ditutup kembali atau akan rusak secara fisik (menunjukkan tanda-tanda pembukaan) sangat membantu dalam pencegahan pencurian. Paket juga termasuk memberikan kesempatan sebagai perangkat anti-pencurian.

6)  Convenience.    Fitur    yang    menambah    kenyamanan    dalam    distribusi, penanganan, penjualan, tampilan, pembukaan, kembali penutup, penggunaan dan digunakan kembali.

7)  Marketing.   Kemasan   dan   label   dapat   digunakan   oleh   pemasar   untuk mendorong calon pembeli untuk membeli produk.

KLASIFIKASI KEMASAN

Kemasan dapat digolongkan atas beberapa hal antara lain :

1. Berdasarkan frekuensi dari pemakaian

a.   Kemasan sekali pakai (disposable)

Kemasan sekali pakai (disposable) yaitu kemasan yang langsung dibuang setelah dipakai. Contoh bungkus plastik untuk es, bungkus dari daun-daunan, kotak karton lipat minuman sari buah.

b.   Kemasan yang dapat dipakai berulangkali (multitrip)

Kemasan  yang  dapat  dipakai berulangkali (multitrip) seperti: botol minuman, botol kecap, botol sirup.

c.   Kemasan  atau  wadah  yang  tidak  dibuang  atau  dikembalikan  oleh konsumen (semi disposable)

Wadah-wadah tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan lain di rumah konsumen, misalnya botol air mineral yaitu untuk tempat air minum di rumah, kaleng susu untuk tempat gula, dan lain-lain. Penggunaan kemasan untuk kepentingan ini berhubungan dengan tingkat toksikasi.

2.  Berdasarkan struktur sistem kemas

Klasifikasi kemasan berdasarkan kontak produk dengan kemasan atau berdasarkan letak suatu bahan kemas di dalam sistem kemasan secara keseluruhan, dapat dibedakan atas :

a.   Kemasan primer

 Kemasan primer yaitu kemasan yang langsung mewadahi atau membungkus bahan pangan. Misalnya kaleng susu, botol minuman, bungkus tempe.

b.   Kemasan sekunder

Kemasan sekunder fungsi utamanya melindungi kelompok-kelompok kemasan lain. Misalnya kotak karton untuk wadah susu dalam kaleng, kotak kayu untuk buah yang dibungkus, dan sebagainya.

c.   Kemasan tersier

Kemasan tersier yaitu kemasan untuk mengemas setelah kemasan primer dan sekunder. Kemasan ini digunakan untuk pelindung selama pengangkutan. Misalnya jeruk yang sudah dibungkus, dimasukkan ke dalam kardus kemudian dimasukkan ke dalam kotak dan setelah itu ke dalam peti kemas.

3. Sifat Kekakuan Bahan Kemasan

a.   Kemasan fleksibel

Kemasan  fleksibel  yaitu  bahan  kemasan  yang  mudah  dilenturkan tanpa  adanya  retak  atau  patah,  dan  relatif  tipis.  Misalnya  plastik, kertas dan foil.

b.   Kemasan kaku

Kemasan  kaku  yaitu  bahan  kemas yang  bersifat keras, tidak tahan lenturan, patah bila dibengkokkan, relatif lebih tebal dari kemasan fleksibel. Misalnya kayu, gelas dan logam.

c.   Kemasan semi kaku atau semi fleksibel

Kemasan semi kaku atau semi fleksibel yaitu bahan kemas yang memiliki sifat-sifat antara kemasan fleksibel dan kemasan kaku. Misalnya botol plastik dan wadah bahan yang berbentuk pasta.

4. Berdasarkan sifat perlindungan terhadap lingkungan

a.   Kemasan hermetis (tahan uap dan gas)

Kemasan hermetis yaitu kemasan yang secara sempurna tidak dapat dilalui oleh gas, udara atau uap air sehingga kemasan ini tidak dapat dimasuki oleh bakteri, ragi dan debu. Wadah-wadah yang biasanya digunakan  untuk  pengemasan  secara  hermetis  adalah  kaleng  dan botol gelas.

b.   Kemasan tahan cahaya

Kemasan tahan cahaya yaitu wadah yang tidak bersifat transparan. Misalnya kemasan logam, kertas dan foil. Kemasan ini cocok untuk bahan pangan yang mengandung lemak dan vitamin yang tinggi, serta makanan hasil fermentasi.

c.   Kemasan tahan suhu tinggi

Kemasan tahan suhu tinggi yaitu kemasan untuk bahan yang memerlukan  proses  pemanasan,  pasteurisasi  dan  sterilisasi. Umumnya terbuat dari logam dan gelas.

5. Berdasarkan tingkat kesiapan pakai (Perakitan)

 a.   Wadah siap pakai

Wadah siap pakai yaitu bahan kemasan yang siap untuk diisi dengan bentuk yang telah sempurna sejak keluar dari pabrik. Contoh : botol, wadah kaleng dan sebagainya.

b.   Wadah siap dirakit atau wadah lipatan

Wadah siap rakit yaitu kemasan yang masih memerlukan tahap perakitan  sebelum  diisi.  Misalnya  kaleng  dalam  bentuk  lembaran (flat) dan silinder fleksibel, wadah yang terbuat dari kertas, foil atau plastik.

JENIS-JENIS KEMASAN PRODUK

Jenis-jenis kemasan yang tersedia saat ini adalah:

1)  Kemasan Kertas

2)  Kemasan Gelas

3)  Kemasan Logam (Kaleng)

4)  Kemasan Plastik

5)  Komposit (Kertas/Plastik)

6)  Edible Packaging (kemasan yang bersifat ramah lingkungan karena dapat dimakan)

7)  Biodegradabale  Packaging  (kemasan  yang  mampu  didaur  ulang  secara alami oleh mikroba dalam tanah).

 SYARAT KEMASAN PRODUK

Dalam   memilih   bentuk   dan   bahan   kemasan   yang   akan   digunakan,   maka diperlukan beberapa pertimbangan agar dapat berfungsi dengan baik. Pertimbangan tersebut antara lain :

1)   Tidak beracun

2)   Bahan kemasan tidak menggangu kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kandungan Pb (timbal) yang bersifat racun bagi manusia.

3)   Harus cocok dengan bahan yang dikemas

4)  Kemasan yang dipilih harus cocok dengan produk yang dikemas, jika salah memilih bahan kemasan maka akan merugikan.

5)   Sanitasi dan syarat-syarat kesehatan terjamin

6)   Di samping bahan kemasan tidak beracun dan produk yang dikemas tidak menunjukkan kerusakan karena adanya mikroba, bahan kemasan juga tidak boleh digunakan bila dianggap tidak dapat menjamin sanitasi atau syarat- syarat kesehatan.

7)   Dapat mencegah pemalsuan

8)   Kemasan juga berfungsi sebagai pengaman dengan cara membuat kemasan yang khusus sehingga sulit untuk dipalsukan dan bila terjadi pemalsuan akan mudah dikenali.

9)   Kemudahan membuka dan menutup

10)   Pada  umumnya  konsumen  akan  memilih  produk  dengan  kemasan  yang mudah dibuka dan ditutup.

11)   Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi produk

12)  Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi perlu dipertimbangkan, sehingga isi kemasan dapat diambil dengan mudah dan aman.

13)  Kemudahan pembuangan kemasan bekas

14)   Pada umumya kemasan bekas adalah sampah dan merupakan suatu masalah yang memerlukan biaya yang cukup besar untuk penanganannya,

15)   Ukuran, bentuk dan berat

16) Ukuran kemasan berhubungan sangat erat dengan penanganan selanjutnya, baik dalam penyimpanan, transportasi, maupun sebagai alat untuk menarik perhatian konsumen.

17)  Penampilan dan pencetakan

18)  Kemasan harus memiliki penampilan yang menarik, baik dari segi bahan,

19)  Estetika maupun dekorasi. Hal ini terkait  selera masyarakat.

20)  Syarat khusus

21) Selain syarat-syarat yang telah disampaikan di atas, masih ada syarat-syarat khusus yang perlu diperhatikan. Misalnya iklim daerah pemasaran yaitu tropis atau subtropis, kelembabannya, dan lain sebagainya.

Rabu, 29 September 2021

KONSEP PROTOTIPE

Dalam kewirausahaan istilah prototipe dan kemasan produk merupakan dua istilah yang saling melengkapi. Keduanya merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah prosuksi. Tanpa adanya prototipe dan kemasan produk, maka laju produksi sebuah perusahaan menjadi terhambat. Akibatnya dapat menyebabkan kebrangkutan perusahaan tersebut. Namun pembuatan prototipe kemasan produk secara berlebihan menelan biaya sangat besar. Oleh sebab itu pembuatan produk kemasan dan prototipe harus memiliki standar tertentu.

Pengertian Prototipe

Kata protopie berasal dari bahasa Yunani yang berarti “bentuk primitif”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) prototipe diartikan sebagai modek yang mula-mula (model asli sebagai contoh : contoh baku, contoh khas. Prototipe merupakan contoh yang mewakili sebuah model suatu produk. Prototipe berfungsi sebagai alat uji suatu konsep atau proses suatu produk sebelum produk tersebut diperbanyak dan dilempar ke pasaran. Prototipe biasanya digunakan sebagai alat evaluasi atas desain baru yang dibuat oleh suatu perusahaan, yang kemudian prototipe tersebut dianalisis secara otomatis.

Bila dikatakan bahwa prototipe adalah penyajian data berbasis praktik, bukan teori. Prototipe adalah perwujudan dari teori suatu produk berbentuk fisik. Prototipe sebuah produk ( purwa rupa produk) merupakan bentuk dasar dari sebuah produk. Membuat prototipe sebuah produk merupakan tahapan yang sangat penting dalam perencanaan sebuah produk. Karena hal ini menyangkut suatu produk. Tentu saja hal ini akan menentukan kemajuan suatu usaha. Dalam sebuah perusahaan, perancangan prototipe merupakan langkah yang terdapat di antara formalisasi dan evaluasi sebuah ide.

Prototipe merupakan penafsiran produk yang dapat diklasifikasikan melalui dua dimensi yaitu dimensi yang pertama adalah tingkat dimana sebuah prototipe merupakan   bentuk   fisik.   Dimensi   kedua   adalah   tingkatan   dimana   sebuah prototipe merupakan prototipe yang menyeluruh. Prototipe yang menyeluruh mengimplementasikan sebagian besar atau semua atribut dari produk. Prototipe menyeluruh merupakan prototipe yang diberikan kepada pelanggan untuk mengidentifikasi kekurangan dari desain sebelum memutuskan diproduksi.

Kategori dalam Prototipe

  1. Prototipe sebagai pembuktian teori
  2. Prototipe bentuk
  3. Prototipe visual
  4. Prototipe fungsional

Manfaat Prototipe

  1. Prototipe dapat digunakan sebagai alat uji dan penyempuranaan desai produk
  2. Prototipe berfungsi untuk menguji kualitas dan penampilan berbagai jenis bahan.
  3. Prototipe merupakan alat bantu deskripsi sebuah produk
  4.  Prototipe dapat membuat membuat orang lain menganggap serius bisnis kita.

Menentukan Konsep Desain Prototipe

a.     Prototipe Kertas

Prototipe Kertas adalah pembuatan Prototipe yang dilakukan di atas sebuah kertas. Tujuannya untuk mendapatkan informasi dalam proses desain awal produk. Prototipe kertas dapat memberikan informasi dalam proses awal pembuatan desain, sehingga kita mengetahui apakah kita menuju ke arah yang benar atau salah.

Prototipe Cepat

Rapid Prototyping tatau Prototipe cepat dapat menjadi alat untuk menguji dan mengkomunikasikan desain yang sedang dikembangkan. Pada dasarnya Prototipe merupakan model produk yang terus mengalami pengembangan. Oleh sebab itu semakin sesuai suatu Prototipe dengan produk akhir, maka makin efektif pengujian dalam suatu Prototipe. 


Rabu, 01 September 2021

PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN HAKI

Syarat  mengajukan  permohonan  hak  paten  HAKI  karya  intelektual benar-benar  terbarukan,  artinya  belum  ada  yang  pernah  mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah  dilakukan  penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan  dipatenkan  masih mengandung  kebaruan,  langkah  selanjutnya  adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1)   Judul Invensi;

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2)   Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;

3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;

4)   Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

5)   Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;

6)   Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

7)   Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing - masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a)   Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b)   Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;

c)   Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

d)   Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

e)   Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;

f)    Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

g)   Fotokopi  KTP/Identitas  orang  yang  bertindak  atas  nama  Pemohon  Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

 Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

Gambar alur pendaftaran hak cipta dan hak paten

Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1.    Bersifat Baru

 Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal

2.    Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3.    Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

 

Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

 Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,  ketertiban  umum,  atau  kesusilaan;  misalnya  invensi  yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
  2. Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang   diterapkan   terhadap   manusia   dan/atau   hewan;    misalnya   metode operasi caesar, metode chemotherapy.
  3. Teori  dan  metode  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  matematika;  sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
  4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

 

Pemeliharaan Paten

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan   paten   sampai   dengan   tahun   terakhir   masa   perlindungan.   Jika Pemegang   Hak  Paten   tidak  membayar   biaya  pemeliharaan  selama  tiga  tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten  yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas  waktu  untuk  melakukan  pembayaran  biaya  pemeliharaan  tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

Rabu, 25 Agustus 2021

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR)  adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai  ekonomi  karena  manfaat  yang  dapat  dinikmatinya.  Berdasarkan  konsep  ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1.   Ismail   Saleh, Pengertian   HAKI adalah   pengakuan   dan   penghargaan   pada seseorang   atau   badan   hukum   atas   penemuan   atau   penciptaan   karya intelektual  mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka,  baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2.    Bambang  Kesowo,  HAKI  adalah  hak  atas  kekayaan  yang  timbul  atau  lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3.    Adrian  Sutedi adalah  hak  atau  wewenang  atau  kekuasaan  untuk  berbuat sesuatu  atas  kekayaan  intelektual  tersebut  dan  hak  tersebut  diatur  oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

Tujuan dari penerapan HAKI :

  1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
  2.  Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
  3. Bisa  dijadikan   sebagai  bahan  pertimbangan  dalam   menentukan  strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1.   Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2.   Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1)  Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2)  Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3)  Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4)  Prinsip sosial.

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1.  Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak  cipta  berbeda  dengan hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan  hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • Hak  cipta  dapat  dialihkan  seluruhnya  atau  sebagian,  bila  dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • Hak  cipta  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  diperoleh  secara  melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

 a)  Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara   orang   atau   pihak   lain   dilarang   melaksanakan   hak   cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

b)  Hak ekonomi dan hak moral

  • Hak  ekonomi  adalah  hak  untuk  mendapatkan  manfaat  ekonomi atas ciptaan, sedangkan
  • Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002)  adalah  karya  cipta  dalam  tiga  bidang,  yaitu  hak  cipta  ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat   peraga   yg   dibuat   untuk   kpentingan   pendidikan   &   ilmu pengetahuan;
  4. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  5.  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  7. Arsitektur;

  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

2.    Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a.  Hak Paten

Hak  Paten  (Patent)  adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara kepada Inventor  atas hasil  Invensinya di bidang  teknologi, yang  untuk selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor  adalah seorang  yang  secara sendiri atau  beberapa orang  yang secara   bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi  adalah ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang  teknologi  dapat  berupa produk  atau  proses,  atau  penyempurnaan  dan  pengembangan  produk atau proses.

b.  Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan  warna, atau  kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk   jangka   waktu   tertentu   dengan   menggunakan   sendiri   merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

c.  Hak Varietas tanaman

Perlindungan   Varietas   Tanaman   (PVT)   atau   hak   pemulia   tanaman adalah hak  kekayaan  intelektual yang  diberikan  kepada  pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan  biakan)  dan  material  yang  dipanen  (bunga  potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

  • .       Pewarisan;
  • .       Hibah;
  • .       Wasiat;
  • .       Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
  • .       Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d.  Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun  yang  dimasukkan  kedalam  informasi  teknologi,  adalah sebagai berikut .

  • Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
  • Informasi tentang produksi/proses; dan
  • Informasi mengenai kontrol mutu

 e.  Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi,  atau  komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 f.  Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya  saling  berkaitan  serta  dibentuk  secara  terpadu  di  dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Kriteria DTLST  Yang Mendapat Perlindungan

  • :  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  • :  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
  • :   Desain  Industri harus terdaftar  pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.

g.   Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.       Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2.       Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3.       Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4.       Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5.       Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6.       Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.       Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

APLIKASI PRESENTASI

Microsoft power p o int merupak a n sal a h satu p erang k at l unak M ic r osoft O f fice yang digunakan untuk melakukan prese...