HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1. Ismail
Saleh, Pengertian HAKI
adalah pengakuan dan
penghargaan pada seseorang atau
badan hukum atas
penemuan atau penciptaan
karya intelektual mereka dengan
memberikan hak-hak khusus bagi mereka,
baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2. Bambang
Kesowo, HAKI adalah
hak atas kekayaan
yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3. Adrian
Sutedi adalah hak atau
wewenang atau kekuasaan
untuk berbuat sesuatu atas
kekayaan intelektual tersebut
dan hak tersebut
diatur oleh norma-norma atau
hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra,
seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Tujuan dari penerapan HAKI :
- Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
- Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
- Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
Hak atas kekayaan intelektual
memiliki dua buah sifat, yaitu:
1. Memiliki jangka waktu tertentu
Hak atas kekayaan intelektual
memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis,
hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI
yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.
2. Bersifat eksklusif dan mutlak
HAKI bersifat eksklusif dan
mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan
intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika
mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja,
pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat
ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1) Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2) Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4) Prinsip sosial.
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) dan hak kekayaan industry (industrial property right).
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda dengan hak
kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Sifat Hak cipta:
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
a) Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang
atau pihak lain
dilarang melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
b) Hak ekonomi dan
hak moral
- Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
- Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hasil Ciptaan yang dilindungi
Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu
hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak
cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ),
meliputi :
a. Hak Paten
Hak Paten
(Patent) adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sedangkan pengertian dari Hak
Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
c. Hak Varietas tanaman
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) atau
hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan
intelektual yang diberikan kepada
pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara
eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau
jaringan biakan) dan
material yang dipanen
(bunga potong, buah, potongan
daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
- . Pewarisan;
- . Hibah;
- . Wasiat;
- . Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
- . Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
d. Rahasia Dagang
Dalam Pasal 1 Undang-Undang
Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat
umum.
Adapun yang dimasukkan
kedalam informasi teknologi,
adalah sebagai berikut .
- Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
- Informasi tentang produksi/proses; dan
- Informasi mengenai kontrol mutu
Desain Industri menurut UU No. 31
Tahun 2000 didefinisikan sebagai
suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu
di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Kriteria DTLST Yang
Mendapat Perlindungan
- : Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
- : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
- : Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.
g. Indikasi Geografi
(Geographical Indication)
Indikasi geografi merupakan tanda
yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor
geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas
tertentu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman.
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
6.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bu
BalasHapusSelamat pagi bu
Mohon izin memperkenalkan diri,
Nama : Faina Lailatul Mubarokah
Kelas : XI Nautika 1
Pendapat saya mengenai materi hari mengenai HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI),materi cukup jelas, dapat dipahami dan mudah dimengerti
Siap terimakasih
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
BalasHapusSelamat pagi bu
Mohon ijin
Nama:Khoiru Romandhoni
Kelas:XI Nautika 1
Mohon ijin pendapat saya mengenai materi ini sangat bermanfaat dan mudah dipahami
Sekian terimakasih
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bu
BalasHapusSelamat pagi bu
Mohon izin memperkenalkan diri,
Nama : Muhammad Rifai
Kelas : XI Nautika 1
Pendapat saya mengenai materi hari mengenai HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI),materi cukup jelas, dapat dipahami dan mudah dimengerti
Siap terimakasih
assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama: brian adi saputra
Kelas: XI nautika 1
Mohon izin pendapat saya, materi cukup jelas
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Ainun Basiroh
Kelas : XI N1
Menurut pendapat saya materi tentang HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,materi cukup jelas
Nama : Amhar Hait Sam,XI Nautik 1,Materi ini sangat membantu saya untuk menambah wawasan.
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama : Firas Putra Dinariyadi
Kelas : XI Nautika 1
NIT : 20121513
Menurut pendapat saya materi ini membantu saya dalam menambah wawasan dan mudah dipahami tentang HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
BalasHapusNama: Randyca Alendia Vibra
Kelas: XI N1
NIT: 20121524
Menurut pendapat saya materi ini membantu saya dalam menambah wawasan dan mudah dipahami
assalamualaikum
BalasHapusnama. : haris santoso
kelas. : XI nautika 1
nit. :20121514
menurut saya materi yang disampaikan cukup jelas dan mudah untuk dipahami
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Fasya Azifatuz Zakiyah
Kelas : XI Nautika 1
NIT : 20121512
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Nama Nicholas samuel
BalasHapusKelas XI T1
Nit 20121566
Materi singkat padat dan jelas
Nama : Faiz Eka Kusuma Hardiyanto
BalasHapusKelas : XI T2
Nit : 20121583
materi yang diberikan mudah saya mengerti
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Risky putra ardany
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121593
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakhatuh
BalasHapusNama : Dimas Dwi Saputra
Kelas : XI Tekhnika 2
NIT : 20121581
Mohon izin untuk materi ini mudah untuk di pahami
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakhatuh
BalasHapusNama : Dimas Dwi Saputra
Kelas : XI Tekhnika 2
Nit : 20121581
Mohon izin untuk pendapat saya materi ini cukup mudah untuk di pahami
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Bagus aji nada saputra
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121579
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama :Muhammad Faishal Mufid
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121591
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Kurnia Sandy Irawan
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121587
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Kurnia Sandy Irawan
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121587
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama:fito prasetyo
NIT:20121559
Kelas: XI T 1
Pendapat saya materi yang diberikan mudah untuk di pahamu
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatu
BalasHapusNama Tegar Amona nur cahyono
No 18
Kelas XIT1
Nit20121572
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama :Bangkit Johansyah
Kelas : XI Nautika 2
NIT : 20121533
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama : Galand Tata Trissila
Kelas: Xl.Nautika 2
NIT : 20121540
Mohon izin pendapat saya mengenai materi ini mudah di pahami dan di mengerti oleh pembaca
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama : Vanny Sabela Oktavia
Kelas : XI Nautika 2
NIT : 20121553
Mohon izin menjawab, menurut saya materi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) cukup jelas dan dapat mudah untuk dimengerti.
Siap terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama :Iqbal Wahyu Galuh Saputra
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121586
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama: Muhammad Rafi yulvi koirullah
Kelas: Xl N1
Nit: 20121518
Pendapat saya materi ini cukup bisa di pahami
Nama. : Muhammad Tito Laksamana Wijaya
BalasHapusKelas. : XI T1
NIK. :20121564
Pendapat saya,materi ini cukup mudah dimengerti
Nama : Muhammad Tito Laksamana Wijaya
BalasHapusKelas.: XI T1
NIT. : 20121564
Pendapat saya,materi cukup mudah dipahami
Nama: Mohamad Wahid fadli
BalasHapusKelas: X T2
Nit:20121588
Pendapat saya materi hari ini cukup mudah untuk di pahami
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama :Ananda Sukma nur Wijaya
Kelas : XI Teknika 2
NIT : 20121576
Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami
Nama: Ridwan Abdul Majid
BalasHapusKelas.: XI T1
NIT. : 20121569
Pendapat saya,materi cukup mudah dipahami
Nama:yahya rifai
BalasHapusKelas:XI T2
NIT:20121596
Pendapat saya,materi yang faham untuk dimengerti
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusNama: Sarah Amara Islamidina
Kelas: XI Nautika 2
NIT: 20121552
mohon izin menjawab, menurut saya materi tentang HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) atau terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) yang tertera di atas mudah dipahami dengan jelas
Siap terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh