Rabu, 25 Agustus 2021

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR)  adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai  ekonomi  karena  manfaat  yang  dapat  dinikmatinya.  Berdasarkan  konsep  ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1.   Ismail   Saleh, Pengertian   HAKI adalah   pengakuan   dan   penghargaan   pada seseorang   atau   badan   hukum   atas   penemuan   atau   penciptaan   karya intelektual  mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka,  baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2.    Bambang  Kesowo,  HAKI  adalah  hak  atas  kekayaan  yang  timbul  atau  lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3.    Adrian  Sutedi adalah  hak  atau  wewenang  atau  kekuasaan  untuk  berbuat sesuatu  atas  kekayaan  intelektual  tersebut  dan  hak  tersebut  diatur  oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

Tujuan dari penerapan HAKI :

  1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
  2.  Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
  3. Bisa  dijadikan   sebagai  bahan  pertimbangan  dalam   menentukan  strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1.   Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2.   Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1)  Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2)  Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3)  Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4)  Prinsip sosial.

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1.  Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak  cipta  berbeda  dengan hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan  hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • Hak  cipta  dapat  dialihkan  seluruhnya  atau  sebagian,  bila  dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • Hak  cipta  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  diperoleh  secara  melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

 a)  Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara   orang   atau   pihak   lain   dilarang   melaksanakan   hak   cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

b)  Hak ekonomi dan hak moral

  • Hak  ekonomi  adalah  hak  untuk  mendapatkan  manfaat  ekonomi atas ciptaan, sedangkan
  • Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002)  adalah  karya  cipta  dalam  tiga  bidang,  yaitu  hak  cipta  ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat   peraga   yg   dibuat   untuk   kpentingan   pendidikan   &   ilmu pengetahuan;
  4. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  5.  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  7. Arsitektur;

  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

2.    Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a.  Hak Paten

Hak  Paten  (Patent)  adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara kepada Inventor  atas hasil  Invensinya di bidang  teknologi, yang  untuk selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor  adalah seorang  yang  secara sendiri atau  beberapa orang  yang secara   bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi  adalah ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang  teknologi  dapat  berupa produk  atau  proses,  atau  penyempurnaan  dan  pengembangan  produk atau proses.

b.  Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan  warna, atau  kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk   jangka   waktu   tertentu   dengan   menggunakan   sendiri   merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

c.  Hak Varietas tanaman

Perlindungan   Varietas   Tanaman   (PVT)   atau   hak   pemulia   tanaman adalah hak  kekayaan  intelektual yang  diberikan  kepada  pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan  biakan)  dan  material  yang  dipanen  (bunga  potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

  • .       Pewarisan;
  • .       Hibah;
  • .       Wasiat;
  • .       Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
  • .       Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d.  Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun  yang  dimasukkan  kedalam  informasi  teknologi,  adalah sebagai berikut .

  • Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
  • Informasi tentang produksi/proses; dan
  • Informasi mengenai kontrol mutu

 e.  Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi,  atau  komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 f.  Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya  saling  berkaitan  serta  dibentuk  secara  terpadu  di  dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Kriteria DTLST  Yang Mendapat Perlindungan

  • :  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  • :  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
  • :   Desain  Industri harus terdaftar  pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.

g.   Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.       Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2.       Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3.       Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4.       Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5.       Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6.       Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.       Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

33 komentar:

  1. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bu
    Selamat pagi bu
    Mohon izin memperkenalkan diri,
    Nama : Faina Lailatul Mubarokah
    Kelas : XI Nautika 1
    Pendapat saya mengenai materi hari mengenai HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI),materi cukup jelas, dapat dipahami dan mudah dimengerti
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    Selamat pagi bu
    Mohon ijin
    Nama:Khoiru Romandhoni
    Kelas:XI Nautika 1
    Mohon ijin pendapat saya mengenai materi ini sangat bermanfaat dan mudah dipahami
    Sekian terimakasih

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bu
    Selamat pagi bu
    Mohon izin memperkenalkan diri,
    Nama : Muhammad Rifai
    Kelas : XI Nautika 1
    Pendapat saya mengenai materi hari mengenai HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI),materi cukup jelas, dapat dipahami dan mudah dimengerti
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  4. assalamualaikum wr.wb
    Nama: brian adi saputra
    Kelas: XI nautika 1
    Mohon izin pendapat saya, materi cukup jelas

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Ainun Basiroh
    Kelas : XI N1
    Menurut pendapat saya materi tentang HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,materi cukup jelas

    BalasHapus
  6. Nama : Amhar Hait Sam,XI Nautik 1,Materi ini sangat membantu saya untuk menambah wawasan.

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum wr.wb
    Nama : Firas Putra Dinariyadi
    Kelas : XI Nautika 1
    NIT : 20121513
    Menurut pendapat saya materi ini membantu saya dalam menambah wawasan dan mudah dipahami tentang HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
    Nama: Randyca Alendia Vibra
    Kelas: XI N1
    NIT: 20121524
    Menurut pendapat saya materi ini membantu saya dalam menambah wawasan dan mudah dipahami

    BalasHapus
  9. assalamualaikum
    nama. : haris santoso
    kelas. : XI nautika 1
    nit. :20121514
    menurut saya materi yang disampaikan cukup jelas dan mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Fasya Azifatuz Zakiyah
    Kelas : XI Nautika 1
    NIT : 20121512
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  11. Nama Nicholas samuel
    Kelas XI T1
    Nit 20121566
    Materi singkat padat dan jelas

    BalasHapus
  12. Nama : Faiz Eka Kusuma Hardiyanto
    Kelas : XI T2
    Nit : 20121583
    materi yang diberikan mudah saya mengerti

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Risky putra ardany
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121593
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakhatuh
    Nama : Dimas Dwi Saputra
    Kelas : XI Tekhnika 2
    NIT : 20121581
    Mohon izin untuk materi ini mudah untuk di pahami

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakhatuh
    Nama : Dimas Dwi Saputra
    Kelas : XI Tekhnika 2
    Nit : 20121581

    Mohon izin untuk pendapat saya materi ini cukup mudah untuk di pahami

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Bagus aji nada saputra
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121579
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  17. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama :Muhammad Faishal Mufid
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121591
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  18. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Kurnia Sandy Irawan
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121587

    BalasHapus
  19. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Kurnia Sandy Irawan
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121587
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama:fito prasetyo
    NIT:20121559
    Kelas: XI T 1
    Pendapat saya materi yang diberikan mudah untuk di pahamu

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatu
    Nama Tegar Amona nur cahyono
    No 18
    Kelas XIT1
    Nit20121572

    BalasHapus
  22. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama :Bangkit Johansyah
    Kelas : XI Nautika 2
    NIT : 20121533
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum wr.wb
    Nama : Galand Tata Trissila
    Kelas: Xl.Nautika 2
    NIT : 20121540
    Mohon izin pendapat saya mengenai materi ini mudah di pahami dan di mengerti oleh pembaca

    BalasHapus
  24. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama : Vanny Sabela Oktavia
    Kelas : XI Nautika 2
    NIT : 20121553
    Mohon izin menjawab, menurut saya materi tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) cukup jelas dan dapat mudah untuk dimengerti.
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  25. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama :Iqbal Wahyu Galuh Saputra
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121586
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami.

    BalasHapus
  26. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama: Muhammad Rafi yulvi koirullah
    Kelas: Xl N1
    Nit: 20121518
    Pendapat saya materi ini cukup bisa di pahami

    BalasHapus
  27. Nama. : Muhammad Tito Laksamana Wijaya
    Kelas. : XI T1
    NIK. :20121564
    Pendapat saya,materi ini cukup mudah dimengerti

    BalasHapus
  28. Nama : Muhammad Tito Laksamana Wijaya
    Kelas.: XI T1
    NIT. : 20121564
    Pendapat saya,materi cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  29. Nama: Mohamad Wahid fadli
    Kelas: X T2
    Nit:20121588
    Pendapat saya materi hari ini cukup mudah untuk di pahami

    BalasHapus
  30. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama :Ananda Sukma nur Wijaya
    Kelas : XI Teknika 2
    NIT : 20121576
    Pendapat saya materi yang diberikan cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  31. Nama: Ridwan Abdul Majid
    Kelas.: XI T1
    NIT. : 20121569
    Pendapat saya,materi cukup mudah dipahami

    BalasHapus
  32. Nama:yahya rifai
    Kelas:XI T2
    NIT:20121596
    Pendapat saya,materi yang faham untuk dimengerti

    BalasHapus
  33. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Nama: Sarah Amara Islamidina
    Kelas: XI Nautika 2
    NIT: 20121552
    mohon izin menjawab, menurut saya materi tentang HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) atau terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) yang tertera di atas mudah dipahami dengan jelas
    Siap terimakasih
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus

APLIKASI PRESENTASI

Microsoft power p o int merupak a n sal a h satu p erang k at l unak M ic r osoft O f fice yang digunakan untuk melakukan prese...