Syarat mengajukan permohonan hak paten HAKI karya intelektual benar-benar terbarukan, artinya belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.
Setelah dilakukan
penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan
masih mengandung kebaruan, langkah
selanjutnya adalah membuat
spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
1) Judul Invensi;
Latar Belakang Invensi, yang
menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada
teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
2) Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan
secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun,
invensi;
3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai
bagaimana cara melaksanakan invensi;
4) Gambar Teknik,
jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
5) Uraian Singkat
Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
6) Abstrak,
ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
7) Klaim,
yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru
dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa
persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan,
dan dapat dua kali diperpanjang, masing - masing untuk dua dan satu bulan.
Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a) Surat Pernyataan
Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk
mengajukan permohonan paten tersebut;
b) Surat Pengalihan
Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika
Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c) Surat Kuasa, jika
permohonan diajukan melalui Kuasa;
d) Fotokopi
KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e) Fotokopi Akta
Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
f) Fotokopi NPWP
Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
g) Fotokopi KTP/Identitas
orang yang bertindak
atas nama Pemohon
Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan
Ada beberapa kategori karya dan
penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan
bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa
persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:
1. Bersifat Baru
2. Bersifat
Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI
bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang
sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya
diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
3. Bersifat
Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian
yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan
memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya
digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai
solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten,
tidak mudah berubah-ubah.
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
- Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
- Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Pemeliharaan Paten
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan
Paten yang harus dibayarkan setiap tahun
oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM.
Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.
Batas waktu
untuk melakukan pembayaran
biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal
yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2
Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar
biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
BalasHapusSelamat pagi
Mohon ijin
Nama:Khoiru Romandhoni
Kelas:XI Nautika 1
Mohon ijin menurut saya materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami untuk dipelajari
Siap terimakasih
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
BalasHapusSelamat pagi
Mohon ijin
Nama: Muhammad Rifai
Kelas:XI Nautika 1
NIT: 20121519
Mohon ijin menurut saya materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami untuk dipelajari
Siap terimakasih
Assalamuaalikum wr.wb
BalasHapusSelamat pagi
Mohon izin
Nama : firas putra dinariyadi
Kelas: XI Nautika 1
NIT : 20121513
Menurut saya materi yang disampaikan mudah dipahami dan dapat menambah wawasan pribadi saya
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bu
BalasHapusSelamat siang bu
Mohon izin memperkenalkan diri
Nama : Faina Lailatul Mubarokah
Kelas : XI Nautika 1
NIT : 20121511
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudahkan dalam membuat pengajuan haki, karena materi yang di sampaikan dangat rinci.
Siap terimakasih
Shalom
BalasHapusSelamat siang bu
Mohon izin memperkenalkan diri
Nama : Dita Ayu Ratnasari
Kelas : XI Nautika 1
NIT :20121510
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama: brian adi saputra
BalasHapusKelas: XI nautika 1
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama: Risky putra ardany
BalasHapusKelas: XI Teknika 2
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama:Muhammad Faishal Mufid
BalasHapusNit: 20121591
Kelas: XI T2
menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama:iqbL wahyu galuh saputra
BalasHapusNIT : 20121586
Kelas: XI Teknika 2
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
nama Tegar Amona nur cahyono
BalasHapusNo 18
Kelas XIT1
Nama:Kurnia Sandy Irawam
BalasHapusKelas: XI Teknika 2
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama : Galand Tata Trissila
BalasHapusKelas: Xl.Nautika 2
NIT : 20121540
NO : 10
Mohon izin menurut saya materi ini mudah di pahami dan dimengerti
Nama:Bagus aji nada saputra
BalasHapusKelas: XI Teknika 2
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama: Riki Prakasha
BalasHapusKelas: XlT2
Nit:20121592
No:17
Mohon izin menurut saya materi ini sanggat mempermudah dalam membuat pengajuan haki,karena materi yang disampaikan sanggat rinci .siap terima kasih
Nama:Risqi choerul huda
BalasHapusKelas: XI Teknika 2
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama. : Muhammad Tito Laksamana Wijaya
BalasHapusKelas : XI T1
Pendapat saya materi ini mudah dipahami dan dimengerti
Nama : Vanny Sabela Oktavia
BalasHapusKelas : XI Nautika 2
NIT : 20121553
Mohon izin menjawab, menurut saya materi yang diberikan sangat mempermudahkan kita untuk membuat prosedur pengajuan permohonan HAKI.
Siap terimakasih
Nama: Mohamad Wahid fadli
BalasHapusKelas: XI Teknika 2
Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
Siap terimakasih
Nama: Sarah Amara Islamidina
BalasHapusKelas: XI Nautika 2
Mohon izin menjawab, menurut saya materi di atas dapat mempermudah dalam proses pengajuan permohonan HAKI karena materi di atas mengandung prosedur cara yang rinci dan dapat membantu dengan mudah dalam prosesnya
Siap terimakasih