Rabu, 01 September 2021

PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN HAKI

Syarat  mengajukan  permohonan  hak  paten  HAKI  karya  intelektual benar-benar  terbarukan,  artinya  belum  ada  yang  pernah  mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah  dilakukan  penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan  dipatenkan  masih mengandung  kebaruan,  langkah  selanjutnya  adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1)   Judul Invensi;

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2)   Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;

3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;

4)   Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

5)   Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;

6)   Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

7)   Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing - masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a)   Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b)   Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;

c)   Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

d)   Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

e)   Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;

f)    Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

g)   Fotokopi  KTP/Identitas  orang  yang  bertindak  atas  nama  Pemohon  Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

 Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

Gambar alur pendaftaran hak cipta dan hak paten

Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1.    Bersifat Baru

 Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal

2.    Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3.    Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

 

Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

 Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,  ketertiban  umum,  atau  kesusilaan;  misalnya  invensi  yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
  2. Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang   diterapkan   terhadap   manusia   dan/atau   hewan;    misalnya   metode operasi caesar, metode chemotherapy.
  3. Teori  dan  metode  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  matematika;  sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
  4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

 

Pemeliharaan Paten

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan   paten   sampai   dengan   tahun   terakhir   masa   perlindungan.   Jika Pemegang   Hak  Paten   tidak  membayar   biaya  pemeliharaan  selama  tiga  tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten  yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas  waktu  untuk  melakukan  pembayaran  biaya  pemeliharaan  tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

19 komentar:

  1. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    Selamat pagi
    Mohon ijin
    Nama:Khoiru Romandhoni
    Kelas:XI Nautika 1
    Mohon ijin menurut saya materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami untuk dipelajari
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    Selamat pagi
    Mohon ijin
    Nama: Muhammad Rifai
    Kelas:XI Nautika 1
    NIT: 20121519
    Mohon ijin menurut saya materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami untuk dipelajari
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  3. Assalamuaalikum wr.wb
    Selamat pagi
    Mohon izin
    Nama : firas putra dinariyadi
    Kelas: XI Nautika 1
    NIT : 20121513
    Menurut saya materi yang disampaikan mudah dipahami dan dapat menambah wawasan pribadi saya

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bu
    Selamat siang bu
    Mohon izin memperkenalkan diri
    Nama : Faina Lailatul Mubarokah
    Kelas : XI Nautika 1
    NIT : 20121511
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudahkan dalam membuat pengajuan haki, karena materi yang di sampaikan dangat rinci.
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  5. Shalom
    Selamat siang bu
    Mohon izin memperkenalkan diri
    Nama : Dita Ayu Ratnasari
    Kelas : XI Nautika 1
    NIT :20121510
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  6. Nama: brian adi saputra
    Kelas: XI nautika 1
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  7. Nama: Risky putra ardany
    Kelas: XI Teknika 2
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  8. Nama:Muhammad Faishal Mufid
    Nit: 20121591
    Kelas: XI T2
    menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  9. Nama:iqbL wahyu galuh saputra
    NIT : 20121586
    Kelas: XI Teknika 2
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  10. nama Tegar Amona nur cahyono
    No 18
    Kelas XIT1

    BalasHapus
  11. Nama:Kurnia Sandy Irawam
    Kelas: XI Teknika 2
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  12. Nama : Galand Tata Trissila
    Kelas: Xl.Nautika 2
    NIT : 20121540
    NO : 10
    Mohon izin menurut saya materi ini mudah di pahami dan dimengerti

    BalasHapus
  13. Nama:Bagus aji nada saputra
    Kelas: XI Teknika 2
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  14. Nama: Riki Prakasha
    Kelas: XlT2
    Nit:20121592
    No:17
    Mohon izin menurut saya materi ini sanggat mempermudah dalam membuat pengajuan haki,karena materi yang disampaikan sanggat rinci .siap terima kasih

    BalasHapus
  15. Nama:Risqi choerul huda
    Kelas: XI Teknika 2
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  16. Nama. : Muhammad Tito Laksamana Wijaya
    Kelas : XI T1
    Pendapat saya materi ini mudah dipahami dan dimengerti

    BalasHapus
  17. Nama : Vanny Sabela Oktavia
    Kelas : XI Nautika 2
    NIT : 20121553
    Mohon izin menjawab, menurut saya materi yang diberikan sangat mempermudahkan kita untuk membuat prosedur pengajuan permohonan HAKI.
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  18. Nama: Mohamad Wahid fadli
    Kelas: XI Teknika 2
    Mohon izin menurut saya materi hari ini sangat mempermudah dalam membuat pengajuan haki , karena materi yang di sampaikan sangat rinci
    Siap terimakasih

    BalasHapus
  19. Nama: Sarah Amara Islamidina
    Kelas: XI Nautika 2
    Mohon izin menjawab, menurut saya materi di atas dapat mempermudah dalam proses pengajuan permohonan HAKI karena materi di atas mengandung prosedur cara yang rinci dan dapat membantu dengan mudah dalam prosesnya
    Siap terimakasih

    BalasHapus

APLIKASI PRESENTASI

Microsoft power p o int merupak a n sal a h satu p erang k at l unak M ic r osoft O f fice yang digunakan untuk melakukan prese...