Selasa, 05 Oktober 2021

STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK

1.   Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk

Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses.

Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. Sebagai contoh, apabila  produsen  akan  memproduksi  kran  air  sebaiknya  ukuran  kran  yang disuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional,

Standarisasi   adalah   proses   merumuskan, menetapkan, menerapkan   dan   merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. Dengan kata  lain, standarisasi  dapat  diartikan  sebagai  penetapan  norma  dan  aturan  mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang seragam.

Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional

adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa. Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, system atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

2.   Badan Pengatur Standarisasi Produk Nasional

Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bisa diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara teknologi, ekonomi, dan social.

Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen. Standar teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan, produk dan layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.Sedangkan standarisasi manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, system manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan,usaha serta keuangan.

Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi  kepentingan  konsumen  nasional  dan  produsen  produk  dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.

Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina, mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.

BSN  berkedudukan  di  bawah dan bertanggung  jawab  kepada  Presiden melalui menteri  yang  mengkoordinasikan.  BSN  sebagai  lembaga  pemerintah  bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang  ditetapkan  oleh  badan  dunia  seperti  ISO,CODEX  Alimentarius,  dan  standar regional serta standar nasional lainnya.

Badan Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :

1.       Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;

2.       Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

3.    Fasilitas   dan   pembinaan   terhadap   kegiatan   instansi   pemerintah   di   bidang standarisasi Nasional;

4.       Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;

5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:

1.       Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;

2.       Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

3.       Penetapan system informasi di bidangnya;

4.       Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;
  • Penetapan SNI;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

 

3.   Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagai Pemberi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia

Kegunaan sertifikasi produk sebagai syarat pemberian sertifikasi SNI dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Perusahaan yang menginginkan produknya disertifikasi dapat mengajukan aplikasi ke LSPro dan mengikuti proses sertifikasi yang telah ditetapkan. Dalam melakukan proses sertifikasi produk LSPromengoperasikan skema sertifikasi tertentu. Menurut SNI ISO/IOC 17067:2013, skema sertifikasi adalah aturan, prosedur dan manajemen untuk melakukan sertifikasi terhadap produk-produk tertentu. Skema sertifikasi berisi tentang tata cara atau persyaratan-persyaratan dan mekanisme yang diperlukan dan dilakukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk tertentu, yag dimulai dari proses seleksi, determinasi, review, keputusan dan atestesi.

Pada prinsipnya, skema sertifikasi produk sangat tergantung  dari jenis, karakteristikdan proses produksi dari produk tersebut. Menurut Undang-undang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, Sertifikasi adalah rangkaian penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa sistem, proses atau personel telah memenuhi standar dan/atau regulasi.

Lembaga sertifikasi produk dimungkinkan mneerbitkan tanda kesesuaian terhadap sesuai terhadap suatu standar. Tanda kesesuaian yang berlaku adalah tanda SNI dan tanda lain berbasis SNI, seperti tanda ekolabel, tanda lain sesuai dengan kebutuhan.

Berikut ini adalah beberapa nama LsPro yang beroperasi di Indonesia.

  • Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Medan.
  • Lembaga Sertifikasi Produk BBK.
  • Lembaga Sertifikasi Produk Jogja Product Assurance.
  • Lembaga Sertifikasi Produk B4T atau Balai Besar Bahan dan Barang Teknik.

Kewenangan lain yang dimiliki lembaga sertifikasi produk, yaitu sebagai berikut :

a.  Menunda membekukan dan mencabut sertifikat serta mengurangi ruang lingkup, atau menilai kembali jika ada hal-hal berikut :

    • Perubahan personel inti
    • Pelanggaran persyaratan dan peraturan lembaga sertifikasi produk dan/atau persyaratan standar dan/atau peraturan pemerintah.
    • Kegagalan persyaratan dan peraturan lembaga sertifikasi produk selama menjalankan tugas resminya.

b.   Membekukan sertifikat apabila menurut lenbaga sertifikasi prosuk ketidakmampuan perusahaan harus berdifat sementara dan tidak mengakibatkan pencabutan sertifikat.

c.    Menetapkan periode penundaan, pembekuan dan selama periode tersebut sertifikat yang dimiliki perusahaan dapat dicabut apabila tidak mempu memenuhi persyaratan

d.     Mencabut sertifikat jika terjadi hal-hal berikut :

    • Pemilik dinyatakan bangkrut atau menjadi bagian dari krediturnya
    • Badan usaha tersebut dalam tahap likuidasi
    • Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan

 

5.       Tata Cara Permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI

Permohonan SPPT SNI diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindutrian (Deperin). Berikut tata cara permohonan SPPT SNI :

a.      Mengisi formulir SPPT SNI

Formulir SPPT SNI dilampiri beberapa dokumen berikut,

    • Fotocopi sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 10-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Serifikat tesebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
    • Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arragement (MRA) dengan KAN.

b.     Verifikasi permohonan

Setelah formulir permohonan SPPT SNI masuk, LSPro akan melakukan verifikasi meliputi semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen.

c.      Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Audit ini meliputi audit kecukupan dan audit kesesuaian.

1.      Audit Kecukupan (tinjauan dokumen)

Audit kecukupan memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sestem manajemen mutu produsen terhadap syarat SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor, maka pemohon harus memperbaiki dalam jangka waktu dua bulan. Jika produsen tidak mengkoreksinya dengan baik, permohonan SPPT SNI akan ditolak.

2.      Audit Kesesuaian

Audit Kesesuaian memeriksa kesesuaian dan keefektifan penetapan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan kereksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Dwpwerin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI akan ditolak.

d.       Pengujian Sampel Produk

Jika diperlukan pengambilan sampel utnuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Smpel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel.

e.       Penilaian Smpel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil UJI. Bial hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tidak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.

f.        Keputusan Sertifikasi

Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.

   g.       Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang ebrsangkutan . Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 ahri kerja. Keputusan pemebrian sertifikat oleh Panel Tinajauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan aministrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

 

6 komentar:

  1. Nama : Dimas Tegar Ardhi Pratama
    Kelas : XII T2
    Pendapat : materi cukup ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  2. Nama : Andhika Nur Rosyidi
    Kelas : XIIN1
    pendapat : materi yang disajikan mudah dipahami dan sangat bermanfaat, terimakasih

    BalasHapus
  3. nama :irman sodik
    kelas:XIIN!
    pendpat:penyampaian materi sangat jelas juga mudah dipahami dan sangat bermanfaat,terimakasih.

    BalasHapus
  4. Nama :Meisy Wulandari
    Kelas:XII N3
    NIT. :19111444
    Pendapat:meterinya jelas dan mudah dipahami sehingga yang membaca tidak kesulitan untuk memahami materinya.

    BalasHapus
  5. Nama: Riyan Lumban Toruan
    Kelas : XII N1
    Nit : 19111406
    Pendapat : penyempaian materi sangat jelas dan sangat rinci

    BalasHapus
  6. Nama: Koko Sela Agit
    Nit: 19111441
    Kelas: XII Nautika 3
    Pendapat: penyampaian materi jelas dan rinci

    BalasHapus

APLIKASI PRESENTASI

Microsoft power p o int merupak a n sal a h satu p erang k at l unak M ic r osoft O f fice yang digunakan untuk melakukan prese...