1. Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk
Istilah dari standarisasi berasal
dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai
dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam
arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan,
maupun proses.
Standarisasi diimplementasikan
pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke
pasaran. Sebagai contoh, apabila
produsen akan memproduksi
kran air sebaiknya
ukuran kran yang disuat mengikuti standar dari ukuran
pipa air yang ada.Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci
sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang
Standar Nasional,
Standarisasi adalah
proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara
tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. Dengan kata lain, standarisasi dapat
diartikan sebagai penetapan
norma dan aturan
mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk
dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang
seragam.
Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP
Standar Nasional
adalah rangkaian kegiatan
penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa. Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12
menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan
oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa
barang, jasa, proses, system atau personal telah memenuhi standar yang
dipersyaratkan.
2. Badan Pengatur Standarisasi Produk Nasional
Untuk menetapkan standar
pengujian produk tentu harus ada pakem yang bisa diuji secara secara universal
dan harus membawa manfaat secara teknologi, ekonomi, dan social.
Pada dasarnya standarisasi harus
memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen. Standar teknik
adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi
bahan, produk dan layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan
tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.Sedangkan standarisasi
manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, system manajemen dan standar
kerja dalam bidang kelembagaan,usaha serta keuangan.
Standarisasi nasional merupakan
salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan
konsumen nasional dan
produsen produk dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang
berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak
bermutu dan berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang
bermutu rendah.
Untuk mencegah hal tersebut
menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina,
mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi secara
nasional.
BSN berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang
mengkoordinasikan. BSN sebagai
lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan
mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan
oleh badan dunia
seperti ISO,CODEX Alimentarius,
dan standar regional serta
standar nasional lainnya.
Badan Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi
sebagai berikut :
1.
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang standarisasi Nasional;
2.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BSN;
3. Fasilitas
dan pembinaan terhadap
kegiatan instansi pemerintah
di bidang standarisasi Nasional;
4.
Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam
negeri dan internasional di bidang standarisasi;
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah
tangga.
Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:
1.
Penyusun rencana nasional secara makro di
bidangnya;
2.
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
3.
Penetapan system informasi di bidangnya;
4.
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
- Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;
- Penetapan SNI;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
3. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagai Pemberi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia
Kegunaan sertifikasi produk sebagai syarat pemberian sertifikasi SNI dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Perusahaan yang menginginkan produknya disertifikasi dapat mengajukan aplikasi ke LSPro dan mengikuti proses sertifikasi yang telah ditetapkan. Dalam melakukan proses sertifikasi produk LSPromengoperasikan skema sertifikasi tertentu. Menurut SNI ISO/IOC 17067:2013, skema sertifikasi adalah aturan, prosedur dan manajemen untuk melakukan sertifikasi terhadap produk-produk tertentu. Skema sertifikasi berisi tentang tata cara atau persyaratan-persyaratan dan mekanisme yang diperlukan dan dilakukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk tertentu, yag dimulai dari proses seleksi, determinasi, review, keputusan dan atestesi.
Pada prinsipnya, skema
sertifikasi produk sangat tergantung dari jenis, karakteristikdan proses produksi
dari produk tersebut. Menurut Undang-undang Standarisasi dan Penilaian
Kesesuaian, Sertifikasi adalah rangkaian penilaian kesesuaian yang berkaitan
dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa sistem, proses atau
personel telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
Lembaga sertifikasi produk
dimungkinkan mneerbitkan tanda kesesuaian terhadap sesuai terhadap suatu
standar. Tanda kesesuaian yang berlaku adalah tanda SNI dan tanda lain berbasis
SNI, seperti tanda ekolabel, tanda lain sesuai dengan kebutuhan.
Berikut ini adalah beberapa
nama LsPro yang beroperasi di Indonesia.
- Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Medan.
- Lembaga Sertifikasi Produk BBK.
- Lembaga Sertifikasi Produk Jogja Product Assurance.
- Lembaga Sertifikasi Produk B4T atau Balai Besar Bahan dan Barang Teknik.
Kewenangan lain yang dimiliki lembaga sertifikasi produk, yaitu sebagai berikut :
a. Menunda membekukan dan mencabut sertifikat serta mengurangi ruang lingkup, atau menilai kembali jika ada hal-hal berikut :
- Perubahan personel inti
- Pelanggaran persyaratan dan peraturan lembaga sertifikasi produk dan/atau persyaratan standar dan/atau peraturan pemerintah.
- Kegagalan persyaratan dan peraturan lembaga sertifikasi produk selama menjalankan tugas resminya.
b. Membekukan sertifikat apabila menurut lenbaga sertifikasi prosuk ketidakmampuan perusahaan harus berdifat sementara dan tidak mengakibatkan pencabutan sertifikat.
c. Menetapkan periode penundaan, pembekuan dan selama periode tersebut sertifikat yang dimiliki perusahaan dapat dicabut apabila tidak mempu memenuhi persyaratan
d. Mencabut sertifikat jika terjadi hal-hal berikut :
- Pemilik dinyatakan bangkrut atau menjadi bagian dari krediturnya
- Badan usaha tersebut dalam tahap likuidasi
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
5. Tata Cara Permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
Permohonan SPPT SNI diajukan
kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen
Perindutrian (Deperin). Berikut tata cara permohonan SPPT SNI :
a. Mengisi formulir SPPT SNI
Formulir SPPT SNI dilampiri beberapa dokumen berikut,
- Fotocopi sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 10-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Serifikat tesebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arragement (MRA) dengan KAN.
b. Verifikasi permohonan
Setelah formulir permohonan SPPT SNI masuk, LSPro akan melakukan verifikasi meliputi semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen.
c. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit ini meliputi audit kecukupan dan audit kesesuaian.
1. Audit Kecukupan (tinjauan dokumen)
Audit kecukupan memeriksa kelengkapan dan kecukupan
dokumen sestem manajemen mutu produsen terhadap syarat SPPT SNI. Bila hasilnya
ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor, maka pemohon harus memperbaiki dalam
jangka waktu dua bulan. Jika produsen tidak mengkoreksinya dengan baik, permohonan
SPPT SNI akan ditolak.
2. Audit Kesesuaian
Audit Kesesuaian memeriksa kesesuaian dan keefektifan
penetapan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya
ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan kereksi dalam jangka waktu
dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Dwpwerin
akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan
SNI, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
d. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel utnuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Smpel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel.
e. Penilaian Smpel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil UJI. Bial hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tidak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
f. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
g. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang ebrsangkutan . Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 ahri kerja. Keputusan pemebrian sertifikat oleh Panel Tinajauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan aministrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Nama : Dimas Tegar Ardhi Pratama
BalasHapusKelas : XII T2
Pendapat : materi cukup ringkas dan mudah dipahami
Nama : Andhika Nur Rosyidi
BalasHapusKelas : XIIN1
pendapat : materi yang disajikan mudah dipahami dan sangat bermanfaat, terimakasih
nama :irman sodik
BalasHapuskelas:XIIN!
pendpat:penyampaian materi sangat jelas juga mudah dipahami dan sangat bermanfaat,terimakasih.
Nama :Meisy Wulandari
BalasHapusKelas:XII N3
NIT. :19111444
Pendapat:meterinya jelas dan mudah dipahami sehingga yang membaca tidak kesulitan untuk memahami materinya.
Nama: Riyan Lumban Toruan
BalasHapusKelas : XII N1
Nit : 19111406
Pendapat : penyempaian materi sangat jelas dan sangat rinci
Nama: Koko Sela Agit
BalasHapusNit: 19111441
Kelas: XII Nautika 3
Pendapat: penyampaian materi jelas dan rinci